Hukum Laut Internasional

[Tugas Paper Mata Kuliah: Hukum Laut Internasional]

THE LAW OF THE SEA


Tulisan ini merupakan review dari buku Akehurst’s Modern Introduction to International Law karangan Peter Malacz edisi revisi ke Tujuh yang di cetak oleh Routledge Press London, UK pada tahun 2003 dikhususkan pada bab 12 yang berjudul The Law of The Sea. Tulisan ini menjabarkan tentang bagian-bagian yang ada di lautan serta hak-hak yang dapat dilakukan kapal-kapal di lautan tersebut.


Internal Waters

Internal Waters (laut pedalaman) merupakan bagian dari laut yang terdiri dari pelabuhan, pangkalan laut, sungai, danau, dan kanal serta kumpulan air yang mengarah/menuju daratan. Laut pedalaman adalah sejenis laut yang merupakan bagian dari sebuah negara dan bukan merupakan laut teritorial.

Territorial Sea

Territorial Sea (laut teritorial) adalah istilah yang pada umumnya digunakan pada konvensi-konvensi. Istilah lain dari laut teritorial adalah territorial waters dan the maritim belt. Laut teritorial merupakan
salah satu permasalah pokok di lautan dunia. Ini disebabkan batas/jarak lebar laut teritorial belum mempunyai hitungan pasti.

The right of innocent passage (hak lintas damai) adalah hak kapal dari semua negara untk dapat melintasi laut teritorial sebuah negara sebatas kapal tersebut tidak mengganggu atau melakukan kejahatan teritorial negara tersebut.

Rights of the coastal state over the territorial sea (hak negara pantai)yaitu hak negara panatai/kepulauan atas laut teritorialnya adalah mempunyai kedaulatan penuh atas udara diatas perairan kepulauannya dan atas dasar laut dan tanah dibawahnyayang terletak di dalam garis-garis kepulauannya (archipelagic base line).

The width of the territorial sea (lebar laut teritorial) pertama kali di cetuskan oleh Cornellius van Binjkerhoek dalam bukunya De Dominio Maris yang menyatakan bahwa lebar laut teritorial suatu negara adalah sejauh tembakan meriam. Pada abad tersebut (abad 18), jangkauan rata-rata tembakan meriam adalah sejauh tiga mil. Dan setelah itu, beberapa negara Skandinavia menetapkan batas laut teritorial adalah empat mil. Kemudian, Spanyol dan Portugal juga menetapkan lebar laut teritorialnya adalah enam mil.

Akhirnya kebuntuan mengenai lebar laut teritorial mendapat kejelasan pada saat konferensi Hukum laut yang ke III pada tahun 1973. Pasal 3 konvensi tersebut menyatakan bahwa:

“Setiap negara berhak menetapkan lebar laut teritorial/wilayahnya hingga suatu batas yang tidak melebihi 12 mil laut, di ukur dari garis pantai yang ditentukan sesuai konvensi”.

The line from which the territorial sea is measured (garis pangkal untuk mengukur lebar laut teritorial) adalah dimulai dari garis pasang surut sepanjang pantai.

The Contiguous Zone

The contiguous zone (zona tambahan) merupakan zona yang tersambung setelah laut teritorial. Negara pantai/kepulauan dapat melakukan pengawasan di zona ini untuk mencegah pelanggaran terhadap pajak, imigrasi dan kesehatan. Zona tambahan ini tidak boleh melebihi jarak 24 mil dari garis pangkal.

Exclusive fishery zones (zona eklusif perikanan) adalah merupakan hak negara pantai untuk menetapkan jumlah ikan ynag biasa di tangkap oleh oleh kapal asing agar tidak terjadi exploitasi.

Exclusive economic zones (zona ekonomi eklusif) daerah marit di luar tersambung dengan laut teritorial, yang luasnya tidak boleh melebihi 200 Nautica milesdari garis pangkal yang di pakai untuk mengatur laut teritorial. Zona ekonomi eklusif berisi hak-hak negara pantai dan hak-hak negara lain.

High Seas

High seas (laut bebas) merupakan bagian laut yang tidak termasuk perairan pedalaman dan laut teritorial dari suat negara. Laut lepas pada pasal 2 konvensi Jenewa tahun 1958 menyatakan bahwa, laut lepas adalah terbuka untuk semua negara, tidak ada satu pun negara secara sah dapat melakukan pemasukan bagian dari padanya ke bawah kedaulatannya. Kebebasnnya yaitu, kebebasan berlayar menangkap ikan, kebebasan menempatkan kabel-kabel bawah laut dan pipa-pipa, serta kebebasan terbang di atas laut lepas.

Interference with ships on the high seas (kebebasan dan aturan-aturan kapal di laut bebas) meliputi stateless ship (kapal berbendera negaranya), hot persuit (pengejaran seketika), the right of approach (hak untuk mendekat), treaties (melakukan perjanjian), piracy (perompakan di laut), belligerent right (hak untuk negara yang sedang berperang dengan memperbolehkan melakukan perdagangan dengan kapal dagang musuh), self defense (pertahanan sendiri), dan action authorized by the united nations (sanksi/tindakan dari Persatuan bangsa-bangsa).

Continental Shelf

Continental shelf (landas kontinen) adalah kekyaan atas dasar laut di negara pantai. Continental shelf di awali dengan proklamasi presiden Amerika Serikat Harry S. Truman pada tahun 1945 yang menyatakan bahwa pemerintah AS menganggap sumber-sumber kekayaan alam dari tanah di bawah permukaan air dan dasar laut dari landas kontinendi bawah laut lepas, tetapi bersambung dengan pantai Amerika Serikat, menjadi bagian bagian dan berada di bawah pengawasan dan yurisdiksi Amerika Serikat.

Chili dan Peru bereaksi atas proklamasi Truman dengan mengklaim continental shelf negaranya di hitung selebar 200 mil pada tahun 1952. Dan memiliki yurisdiksi atas kawasan tersebut sepenuhnya.

The Deep Seabed

The deep seabed (kekayaan alam laut) merupakan kekayaan dasar laut yang di awasi dan di kontrol oleh badan Otorita dasar laut internasional demi mencegah pencemaran dan pengrusakan kekyaan dasar laut. Kawasan dasar laut diumumkan sebagai wilayah dan sumber-sumber kekayaan alamnyayang diperuntukkan bagi umat manusia keseluruhannya dan di sebut warisan umum ummat manusia. International seabed authority (otorita dasar laut internasional) berhak mendahulukan negara-negara berkembang untuk mendapat bantuan alokasi dana dan bantuan teknis demi pencegahahn dan pengurangan pencemaran laut.

Maritim Boundaries

Maritim boundaries merupakan batasa maritim. Batas maritim satu negara bisa berbeda dengan negara lain. Dan hal ini dapat menimbulkan konflik. Untuk menyelesaikan permasalahan yang apabila tidak dapat di selesaikan oleh kedua belah pihak yang berselisih maka penyelesaian dilakukan oleh International Tribunal (Mahkamah hukum laut internasional) dan International cout of Justice (mahkamah internasional).

Tag:

11 Tanggapan to “Hukum Laut Internasional”

  1. echa Says:

    kok g ada contoh kasusX???

    aku butuhh masss….

  2. Quistis Says:

    bisa di jelasin lebih rinci mengenai kebebasan dan aturan-aturan kapal di laut bebas mas?

  3. ahmad yani Says:

    saya suka bac kalo ada sudy kasus yg baru

  4. mevi Says:

    ada buku yang bisa di rekomendasikan untuk spesifikasi hukum laut gak ya????

  5. Iyen Says:

    Mas tlg doNK jwb
    APA hak n kwajibAN negara pantai di wilayah teritorialnya

  6. anand Says:

    THANKSS…
    jadi bisa garap ujian..
    weekekekkeekekkk..

  7. vegan Says:

    duh mas kurang lengkap tuh. niatnya mau copy buat makalah eh kurang lengkap gak jadi ah.

  8. Buchari muslim Says:

    mengapa cuma pengertian @ doang, knpa cara dan penjelasaan @ tidk cerara rinci????

  9. Junaidi Ali Says:

    thank’s ya ata tulisannya…semoga ada manfaat buat tmn yag laen,

  10. adi Says:

    iya,,.mass kasus2nya ap aj,.,,lgi btuh ini untuk diskripsi

  11. roby prasetya Says:

    kurang jelas ni mas

Tinggalkan Balasan ke Iyen Batalkan balasan